Nikah siri adalah fenomena yang sudah tak asing lagi. Meski tidak seperti nikah resmi di KUA yang tercatat oleh negara, tapi hukum nikah siri tetap sah secara ajaran agama Islam. Walau begitu, tetap ada syarat nikah siri yang wajib dipenuhi kedua mempelai.

Banyak alasan mengapa orang memilih untuk menikah siri daripada nikah KUA yang resmi, salah satunya adalah faktor ekonomi. Biaya menikah siri disebut lebih murah.

Namun tak sedikit juga risiko kerugian yang muncul karena nikah sirri, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Pada umumnya, pernikahan adalah kabar membahagiakan yang identik dengan perayaan dan kehadiran banyak tamu undangan, tapi tidak demikian dengan pernikahan secara siri. Pernikahan siri biasanya hanya dihadiri oleh saksi-saksi wajib, seperti wali perempuan dan laki-laki. Jadi, tak ada perayaan resepsi seperti pernikahan pada umumnya.

Kondisi inilah yang membuat pernikahan siri rawan dicap negatif.

Benarkan nikah siri sejatinya merugikan pihak perempuan? Bagaimana hukum nikah siri? Apa saja syarat nikah siri dan bagaimana tata caranya? Mari simak ulasan lengkapnya berikut.

Apa itu nikah siri?

Disebut juga sebagai nikah yang dirahasiakan atau nikah bawah tangan, nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan oleh dua pihak, yaitu wali dari pihak perempuan dan pihak laki-laki, dengan disaksikan oleh 2 orang saksi, tetapi tidak dicatatkan atau dilaporkan ke KUA (Kantor Urusan Agama).

Dulu, pernikahan siri dilakukan sesuai dengan rukun dan syarat nikah dalam syariat Islam, akan tetapi para saksi tidak diperkenankan untuk mengumbar pernikahan tersebut pada masyarakat, sehingga otomatis acara walimatul ‘ursy (resepsi pernikahan) pun tidak ada.

Di zaman sekarang, pernikahan siri dilakukan oleh wali atau pihak lain sebagai perwakilan wali, dengan disaksikan oleh saksi yang telah ditunjuk, tapi tanpa disaksikan oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Lalu di mana letak perbedaan pernikahan secara siri dan nikah resmi di KUA?

Perbedaan nikah siri dan nikah resmi di KUA

Pertama, pernikahan siri tidak diakui oleh negara. Akibatnya, orang yang menikah siri tidak akan memiliki dokumen bukti nikah, yaitu akta nikah/buku nikah. Sementara nikah resmi di KUA akan mendapat dokumen legal/resmi dari negara, yaitu buku nikah.

Pernikahan secara siri sah secara agama Islam apabila dilakukan sesuai syarat nikah Islam, tapi tidak sah secara negara.

Kedua, pernikahan siri tidak disertai resepsi karena memang tidak diumbar/dikabarkan ke khalayak, sedangkan nikah resmi umumnya diikuti dengan perayaan resepsi pernikahan.

Ketiga, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum karena prosesnya dilakukan tidak di hadapan Petugas Pegawai Nikah (PPN).

Keuntungan nikah siri

Seringkali fenomena pernikahan siri terjadi karena desakan keluarga, karena faktor keterbatasan ekonomi, atau karena faktor lainnya.

Biasanya masyarakat kalangan bawah yang masih minim pengetahuan, kurang melek teknologi, dan berpola pikir konservatif banyak memilih jalan nikah siri. Berikut beberapa keuntungan pernikahan secara siri.

  • Biaya murah

  • Status pernikahan sah secara agama Islam

  • Menghindari timbulnya tuduhan fitnah

Kerugian nikah siri

  • Tidak memiliki dokumen resmi sebagai bukti telah menikah

  • Tidak dapat mengklaim harta gono gini atau harta warisan

  • Kesulitan mengurus dokumen-dokumen yang memerlukan akta nikah sebagai persyaratannya

  • Jika di kemudian hari terjadi perceraian atau konflik rumah tangga, sulit mencari advokasi karena tidak memiliki bukti pernikahan yang sah diakui negara

  • Anak yang lahir dari pernikahan siri tidak dapat diakui negara, statusnya disamakan dengan anak luar kawin

Syarat nikah siri

Pernikahan secara siri wajib dilakukan sesuai dengan rukun nikah dalam Islam, yaitu sebagai berikut.

  • Kedua calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuan adalah beragama Islam

  • Memenuhi rukun nikah dalam Islam, yaitu ada mempelai pria, mempelai perempuan, wali nikah, 2 orang saksi, dan adanya ijab qobul

  • Calon mempelai pria belum memiliki 4 istri. Jika sebelumnya sudah beristri lalu ingin menikah kembali secara siri, hendaknya sudah mendapat persetujuan dari istri pertama

  • Kartu identitas yang masih berlaku dari kedua mempelai (KTP/Paspor)

  • Ketika ijab qobul, harus memperlihatkan dan membawa mahar pernikahan/seserahan

Baca Juga: Hal-hal Seputar Mahar Pernikahan yang Wajib Diketahui

  • Bagi mempelai perempuan, pernikahan baru bisa dikatakan sah apabila ia telah memperoleh izin dari walinya. Wali nikah mempelai perempuan yang paling utama adalah ayah kandung. Jika tidak ada, bisa digantikan dengan saudara kandung laki-laki, atau saudara laki-laki dari pihak ayah kandung mempelai perempuan

  • Pernikahan siri tidak dilakukan secara terpaksa

Hukum nikah siri dalam Islam

Menikah siri yang dilakukan asal sudah memenuhi rukun nikah dalam Islam maka hukumnya sah.

Nikah siri yang dilakukan tanpa pencatatan ke KUA hukumnya tetap sah. Akan tetapi pernikahan siri yang dilakukan tanpa wali dari pihak perempuan, maka hukumnya tidak sah.

Namun, sebenarnya Rasulullah tidak pernah mencontohkan nikah siri. Beliau menganjurkan umatnya untuk melakukan walimah atau perayaan sederhana dengan tujuan untuk memperkenalkan kedua mempelai kepada masyarakat.

Tata cara nikah siri

Hal yang paling penting dalam melaksanakan pernikahan siri adalah adanya izin/restu dari wali nikah mempelai perempuan, yaitu ayah kandungnya.

Wali hakim tidak bisa menjadi wali nikah apabila ayah kandung mempelai perempuan sebagai wali nikah yang sah, masih hidup. Sebab pernikahan akan dianggap tidak sah/batal.

Untuk melaksanakan nikah siri, cukup meminta ijin pada wali nikah pihak perempuan yang sah, yaitu ayah kandungnya.

Setelah itu, pilihlah 2 orang saksi nikah. Lalu siapkan mahar pernikahan untuk prosesi ijab qobul nantinya. Kemudian carilah penghulu atau pemuka agama untuk melaksanakan ijab qobul.

Nikah siri banyak kerugiannya daripada keuntungannya, terutama bagi pihak perempuan. Memiliki dokumen/tanda bukti menikah yang sah diakui negara itu penting sebagai pegangan jika di masa depan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, misalnya perceraian.

Kalaupun menginginkan biaya pernikahan murah, lebih baik tetap menikah secara resmi di KUA, tetapi cobalah menekan budget dengan menerapkan cara nikah hemat/nikah murah.