Merger (n)

  1. Penyatuan usaha sehingga tercapai pemilikan dan/atau pengawasan bersama; penggabungan.
  2. Penggabungan dua atau lebih perusahaan di bawah satu pemilikan.
  3. Pengambilalihan seluruh aktiva dan pasiva yang dimiliki suatu perusahaan untuk digabungkan dengan perusahaan yang mengambil alih atau perusahaan yang baru.

(Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Apa itu Merger?

Merger adalah perjanjian dua perusahaan menjadi satu perusahaan baru. Setelah merger, hanya satu nama perusahaan yang akan tetap berdiri, sedangkan perusahaan lain dianggap bubar tanpa adanya likuidasi terlebih dahulu.

Merger umumnya dilakukan agar memperluas jangkauan perusahaan, menciptakan segmen baru, maupun mendapatkan pangsa pasar yang lebih luas. Perusahaan yang melakukan merger biasanya memiliki pelanggan, skala operasi, dan ukuran yang sama. Setelah merger, saham perusahaan yang baru akan didistribusikan pada kedua pemegang saham lama.

Jenis-Jenis Merger

Merger memiliki beberapa jenis antara lain sebagai berikut.

  • Merger vertikal, adalah meleburkan dua atau lebih perusahaan dan perusahaan tersebut saling berhubungan satu sama lain.
  • Merger horizontal, adalah meleburkan beberapa perusahaan yang jenis usahanya masih sama.
  • Merger kon generik, adalah meleburkan beberapa perusahaan yang masih berhubungan namun produknya berbeda.
  • Merger konglomerat, adalah meleburkan dua atau lebih perusahaan yang produknya tidak saling berkaitan satu sama lain.
  • Merger perluasan pasar, adalah menggabungkan beberapa perusahaan yang menjual produk sama namun memiliki pasar berbeda.

Tujuan Merger

Beberapa tujuan dari merger yaitu:

  • Efisiensi perpajakan perusahaan agar tidak terlalu besar pengeluaran untuk pajak.
  • Meningkatkan pertumbuhan suatu perusahaan jika kedua perusahaan memiliki produk yang sama dan berkomitmen secara penuh.
  • Meningkatkan finansial perusahaan dengan cara mengembangkan produk dan memiliki pasar yang lebih luas.
  • Meningkatkan efisiensi proses produksi perusahaan agar lebih cepat meningkat.