Lelang (n)

Penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang.

(Kamus Besar Bahasa Indonesia)

  1. Penjualan barang di depan umum kepada penawar tertinggi (lelang naik);
  2. penjualan saham di bursa efek; penjual dapat menawarkan harga yang diinginkan, tetapi jika tidak ada pembeli, penjual dapat menurunkan harganya sampai terjadi kesepakatan (lelang turun) (auction).

(Otoritas Jasa Keuangan)

Apa itu Lelang?

Lelang adalah proses penjualan barang atau jasa di hadapan umum yang bertujuan untuk dijual kepada penawar tertinggi. Terdapat berbagai macam lelang yang berdasar atas durasi, batas minimum penawaran, hingga cara penentuan pemenang lelang.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang adalah penjualan barang secara terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun. Tujuannya adalah untuk mencapai harga tertinggi.

Umumnya, lelang dilakukan dengan cara mendatangi tempat lelang, kemudian melakukan proses administrasi. Setelahnya baru bisa mengikuti lelang dengan cara menunjukkan nomor peserta lelang atau mengacungkan tangan. Akan tetapi, seiring perkembangan zaman, lelang kini sudah bisa dilakukan secara digital.

Fungsi Lelang

Adapun fungsi lelang antara lain terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Fungsi publik

Fungsi publik berguna saat lelang menjadi instrumen dalam tugas umum pemerintahan oleh aparatur negara. Fungsi publik di antaranya:

  • Mendapatkan pendapatan negara dari bea lelang
  • Penanganan aset negara pada usaha peningkatan efisiensi dengan mewujudkan administrasi yang tertib
  • Pelayanan penjualan barang secara cepat, aman, tertib, dan harga yang wajar
  1. Fungsi privat

Fungsi privat berguna ketika lelang mempertemukan penjual dan pembeli, di mana hubungan antara keduanya hanya terjalin selama kegiatan lelang ini.

Jenis Lelang

Berdasarkan cara penawarannya, lelang terbagi menjadi dua, yakni:

  1. Lelang konvensional

Jenis lelang konvensional dilakukan secara langsung atau tatap muka di hadapan para pejabat lelang.

  1. Lelang online

Jenis lelang konvensional dilakukan secara online melalui situs tertentu dimana peserta lelang dapat mengaksesnya. Dengan perkembangan zaman dan teknologi yang semakin maju, semakin banyak jenis lelang ini dilakukan mengingat pengguna internet juga terus meningkat.