Selama ini, kita tahu bahwa karyawan perempuan memiliki hak cuti hamil dan melahirkan selama 3 bulan. Namun, belum banyak yang menyadari bahwa karyawan lelaki juga memiliki hak cuti suami jika istri melahirkan.

Hak cuti suami jika istri melahirkan dalam Undang-Undang Indonesia

Hak cuti suami jika istri melahirkan atau biasa disebut paternity leave sebenarnya sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Durasinya pun berbeda dengan maternity leave. Bila cuti hamil dan melahirkan ialah selama 3 bulan dengan tetap digaji, paternity leave hanya bisa dua hari dengan tetap digaji.

Bila ingin lebih dari dua hari, maka suami harus mengajukan cuti tambahan seperti non-paid leave atau memotong hak cuti tahunannya.

Di luar ketentuan cuti ayah dalam UU Ketenagakerjaan yang telah berlaku, beberapa perusahaan telah membuat kebijakan sendiri yang memberikan hak cuti suami jika istri melahirkan dengan durasi yang lebih lama dari ketetapan pemerintah.

Selain UU Ketenagakerjaan, aturan mengenai cuti ayah juga tercantum dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.24 Tahun 2017 yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Aturan BKN ini menyebut bahwa PNS lelaki bisa mengajukan cuti dengan alasan mendampingi istri melahirkan. Cuti ini masuk ke dalam kategori Cuti Alasan Penting (CAP) dengan lama durasi cuti maksimal. satu bulan.

Jika ingin mendapatkan cuti ini, PNS harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau puskesmas tempat sang istri melahirkan.

Sementara di Aceh, Pemprov Aceh memberikan hak cuti suami jika istri melahirkan selama 14 hari saja.

5 Perusahaan yang menerapkan kebijakan cuti bagi suami untuk menemani istri melahirkan

  1. Unilever Indonesia Perusahaan ini memberikan tambahan cuti 5 hari bagi para suami yang ingin menemani istrinya melahirkan. Sehingga bila digabung dengan ketentuan dari UU, maka suami bisa cuti satu minggu penuh.
  2. Johnson & Johnson Selain memberikan maternity leave sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan, perusahaan ini juga memberikan hak paternity leave selama dua bulan bagi para karyawan untuk menemani istri melahirkan dan mengurus bayi.
  3. Opal Communication Perusahaan milik Kokok Dirgantoro ini memberikan jatah cuti 6 bulan bagi pekerja perempuan, dengan tetap digaji. Sementara cuti ayah diberikan selama 1 bulan penuh dengan gaji.
  4. Facebook Perusahaan raksasa milik Mark Zuckerberg ini memberikan cuti ayah selama 4 bulan bagi karyawannya.
  5. Ikea Asia Tenggara Cuti selama satu bulan bagi para suami yang ingin menemani istri melahirkan diberikan oleh perusahaan ini.

Kebijakan pemberian hak cuti suami jika istri melahirkan di negara-negara lain

  1. Malaysia Di negeri ini, Pegawai Negeri memiliki hak cuti 7 hari untuk menemani istri melahirkan. Sayangnya, pegawai swasta belum mendapatkan hak yang sama.
  2. Singapura Negara ini memberikan jatah cuti ayah selama 2 minggu, bagi para suami yang ingin menemani istri melahirkan. Bahkan boleh mengambil alih cuti maksimal 4 minggu dari jatah cuti melahirkan milik istrinya yang berjumlah total 16 minggu.
  3. Thailand Cuti ayah diberikan kepada pegawai negeri sebanyak 15 hari, namun tidak berlaku untuk pegawai swasta.
  4. Filipina Jatah cuti ayah diberikan sebanyak 7 hari, dan bisa mengambil jatah 7 hari tambahan dari hak cuti melahirkan istri.
  5. Vietnam Di negara ini, cuti ayah hanya diberikan selama 5 hari.
  6. Cina Hak cuti ayah diberikan selama 10-15 hari, dengan syarat istrinya berusia di atas 23 tahun.
  7. India Sama halnya dengan negara Thailand, negeri produsen film Bollywood ini hanya memberikan hak cuti ayah bagi pegawai negeri selama 15 hari namun tidak berlaku untuk pegawai swasta. 8.Swedia Negara ini cukup fantastis dalam memberikan cuti ayah, yakni selama 16 bulan dengan pemberian gaji selama 80%.
  8. Turki Cuti ayah diberikan hanya kepada pegawai pemerintah selama 10 hari. Dan tidak berlaku bagi pegawai swasta.
  9. Korea Selatan Sejak akhir 2019, negeri ginseng ini memberikan tambahan cuti ayah dari 3 hari menjadi 10 hari.
  10. Australia Negara kangguru ini memberikan hak cuti ayah selama 2 minggu kepada semua pekerja pria yang ingin menemani pasangannya mengurus bayi baru lahir.
  11. Uni Emirat Arab dan Arab Saudi Kedua negara ini hanya memberikan hak cuti ayah selama 3 hari. *** Itulah informasi mengenai hak cuti ayah jika istri melahirkan menurut UU Indonesia dan perbandingannya dengan negara-negara lain.

Baca juga: 7 Peran Penting Suami Dalam Proses Kehamilan Istri