Setelah menikah, tentunya Mom dan Dad ingin segera mendapatkan seorang anak. Namun tak semua pasangan suami istri bisa segera memiliki anak. Ada yang sudah menikah puluhan tahun namun tidak juga dikaruniai keturunan, dan ada yang memutuskan untuk mengadopsi bayi.

Di Indonesia, adopsi bayi baru lahir bukanlah hal yang baru. Namun, masih banyak yang belum tahu tentang bagaimana prosedur adopsi bayi secara resmi. Keputusan untuk mengadopsi bayi tentu memiliki banyak pertimbangannya, ada yang ingin mengasuh anak untuk mengurangi tingkat putus sekolah, hingga alasan kesehatan karena sulit dikaruniai keturunan.

Sebelum Mom memutuskan untuk melakukan adopsi bayi, ada baiknya untuk menyiapkan diri dan mental, karena proses adopsi yang sah dan resmi memerlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi, dan prosesnya pun memakan waktu yang tak sebentar.

Sebelum melakukan adopsi bayi, Mom juga harus bersiap untuk segala kemungkinan. Biasanya banyak orang tua yang berharap anak yang diadopsi kelak akan cantik, tampan, lucu, pintar, sehat, dan seterusnya. Meski ini merupakan harapan semua orang tua, namun Mom juga harus bersiap menerima segala kekurangan apabila anak tidak sesuai yang dibayangkan.

Misalnya jika saat masih bayi, si anak lucu sekali, namun setelah besar justru ditemukan kelainan bawaan. Kebanyakan bayi yang diserahkan untuk diadopsi berasal dari keluarga kurang mampu, lahir prematur, atau karena ditinggalkan oleh ibu kandungnya. Beberapa anak yang cukup lama berada di panti asuhan untuk diadopsi juga mungkin memerlukan pendekatan yang berbeda dengan anak yang biasa dibesarkan di lingkungan keluarga normal.

Syarat adopsi bayi berdasarkan hukum Indonesia

Seperti yang diatur perundang-undangan Negara, untuk mengadopsi bayi di Indonesia secara spesifik diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). Menurut Pasal 39 UU Perlindungan Anak, tata cara adopsi hanya dapat dipenuhi apabila calon orang tua angkat mengorientasikan kepentingan yang terbaik bagi anak itu sendiri.

Hal ini berkaitan dengan kebutuhan masa depan sang anak.

Karena itu, melalui pengadilan terkait, negara akan menguji kelayakan calon orang tua angkat untuk memastikan kesanggupannya dalam mewujudkan kepentingan anak adopsi. Sebagaimana kepentingan yang terbaik bagi anak, harus dijadikan sebagai prioritas utama saat hendak mengadopsi.

Pasal 39 UU Perlindungan Anak memberlakukan peraturan serius. Secara positif UU tersebut memerhatikan keadaan psikologi dan emosi sang Anak dengan tidak memutuskan hubungannya dengan orang tua biologisnya. Sebagaimana ditulis dalam Pasal 6 PP Adopsi, pemberitahuan mengenai orangtua kandung sang Anak dapat dilakukan dengan memperhatikan kesiapan mental.

Selain itu, PP Adopsi secara khusus juga memberlakukan syarat terkait agama pada anak yang hendak diadopsi. Secara khusus, syarat tersebut ditulis dalam Pasal 3 PP Adopsi di mana orang tua angkat haruslah memilih anak adopsi yang beragama dengannya.

Hal ini diberlakukan dalam rangka menghindari sengketa perbedaan agama antara orang tua kandung dengan orang tua adopsi yang mungkin saja terjadi di masa depan.

Berikut tahapan adopsi bayi

Ada beberapa tahapan resmi yang harus diperhatikan untuk mengadopsi bayi, hal ini dilakukan tanpa mengeluarkan biaya, dan dilakukan secara berurutan untuk kelancaran proses adopsi bayi itu sendiri.

#1. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan

Sebagaimana rangkaian proses yang berkaitan dengan hukum, Mom harus menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Hal ini menjadi langkah awal yang harus dilakukan untuk diserahkan kepada Dinas Sosial.

Dokumen yang harus disiapkan seperti berikut: - Dokumen pribadi berupa KTP, Kartu Keluarga dan Surat Nikah yang valid - Akta Kelahiran si Calon Anak Angkat - Surat Keterangan Cakap Kelakuan (SKCK) dari kepolisian - Surat keterangan dari Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah bagi Anda yang divonis tidak dapat mengandung anak - Surat keterangan pendapatan dari tempat bekerja - Surat pernyataan tertulis yang menyatakan syarat terkait tujuan adopsi bayi - Surat Persetujuan dari keluarga yang merupakan WNA, surat tersebut harus dilegalisasi oleh Instansi Sosial Negara asal.

#2. Melakukan uji kelayakan orang tua angkat

Tahap ini dilakukan oleh pekerja sosial yang ditunjuk untuk melakukan kunjungan ke rumah calon orang tua angkat. Dalam kunjungan tersebut, petugas akan memastikan kebenaran mengenai kondisi Mom sekaligus hal-hal yang berkaitan dengan dokumen serta aspek-aspek lainnya.

#3. Mengasuh anak sementara

Setelah melewati uji kelayakan orang tua angkat, Mom dan Dad akan diminta untuk mengasuh si Kecil dalam waktu yang terbatas atau sementara. Hal ini diawali dengan pemberian Surat Izin Pengasuhan Sementara, lalu proses pengasuhan sementara akan dilakukan selama 6 bulan dengan memberi laporan intensif.

#4. Surat rekomendasi dari dinas sosial

Berdasarkan mendapat penilaian dan pengawasan dari proses pengasuhan sementara, Mom akan diberikan penilaian untuk menjadi orangtua angkat secara permanen. Apabila penilaiannya bagus, pihak Dinas Sosial akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kementerian Sosial untuk diterima Direktur Pelayanan Sosial Anak.

#5. Evaluasi pertimbangan oleh Kementerian Sosial

Meski sudah menerima surat rekomendasi dari Dinas Sosial, Mom juga masih harus menunggu proses evaluasi atau perimbangan yang dijalani Kementerian Sosial. Proses yang dilalui akan bersifat serius, karena akan dibahas secara independen oleh Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) di Kementerian Sosial. Jika Mom berhasil, maka tim PIPA akan menyetujui proses adopsi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Sosial.

#6. Pengadilan

Setelah memiliki Surat Keputusan Menteri Sosial, kini saatnya Mom memasuki tahap akhir dengan mengajukan Permohonan Penetapan oleh Pengadilan Negeri. Di sini Mom akan mendapatkan surat Penetapan Pengadilan yang harus disampaikan kembali kepada Kementerian Sosial untuk pencatatan.

Nah, setelah membaca berbagai tahapan untuk mengadopsi bayi, apakah Mom benar-benar ingin melakukannya.

Sebelumnya Mom harus menyakinkan diri dengan niat yang baik dan rasional, jangan sampai adopsi bayi hanya sekadar ingin menjadi orang tua, apalagi berniat untuk menjadikan si anak sebagai pancingan.

Tentu saja hal ini sangat tidak baik, karena jika diketahui sang anak adopsi kelak, pasti akan sangat menyakitkannya. Adopsi bayi baru lahir menuntut komitmen seumur hidup seperti halnya Mom dan Dad merawat anak kandung sendiri. (*)

Baca juga: 5 Kemungkinan Penyebab Terjadinya Keguguran