/mudarabah/ n

Sistem kerja sama pembiayaan usaha produksi yang hasilnya akan dibagi sesuai dengan perjanjian;

(Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Apa Itu Mudharabah?

Mudharabah adalah konsep dalam ilmu syariah berupa perjanjian antara pemilik modal dengan pengguna dana, di mana keuntungan dari perjanjian ini dibagi kedua belah pihak.

Berdasarkan fatwa DSN-MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000, mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan dari lembaga keuangan syariah kepada pihak dengan tujuan membuka usaha yang produktif bagi pihak tersebut. Lembaga keuangan sebagai pemilik dana bersedia membiayai seluruh usaha pengelola.

Jika terjadi kerugian ketika pengelolaan usaha berlangsung, maka kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana selama kerugian yang terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian dari pengelola atau penerima dana.

Rukun Mudharabah

Adapun rukun mudharabah adalah sebagai berikut.

  • Pemilik modal (shahibul maal)
  • Nisbah keuntungan
  • Akad dari kedua belah pihak terkait (ijab dan kabul)
  • Pelaksanaan usaha (mudharab)
  • Usaha (pekerjaan pengelola modal)
  • Objek mudharabah (modal atau pokok)

Jenis-Jenis Mudharabah

Dalam ketentuannya, mudharabah dibagi menjadi tiga jenis. Ketiga jenis mudharabah tersebut yaitu:

  • Mudharabah Mutlaqah, adalah mudharabah yang pemilik modalnya memberikan kebebasan sepenuhnya kepada pengelola modal. Mudharabah mutlaqah disebut juga sebagai investasi tidak terikat.
  • Mudharabah Musytarakah,adalah mudharabah yang pengelola modalnya ikut serta menyertakan modal dalam bentuk investasi.
  • Mudharabah Muqayyadah, adalah mudharabah yang pemilik modalnya memberikan beberapa batasan kepada pengelola modal terkait cara, modal, objek investasi, atau sektor bisnis.

Masa Berakhir Mudharabah

Perjanjian mudharabah akan berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

  • Modal yang dimiliki telah habis
  • Pengelola usaha tidak menjalankan amanahnya untuk mencapai tujuan yang telah disepakati ketika akad
  • Waktu yang diberikan ketika akad sudah dibatasi secara jelas
  • Salah satu pihak mengundurkan diri dari perjanjian, baik dengan alasan diterima ataupun tidak diterima
  • Salah satu pihak meninggal dunia atau mengalami hilang akal