Melangsungkan pernikahan dengan pasangan, melahirkan anak, dan menjadi ibu dari anak-anak yang sehat tentu menjadi salah satu goals bagi banyak wanita. Akan tetapi, terkadang segala prosesnya tidak semulus yang dibayangkan. Apalagi jika Anda dan pasangan menganut agama yang berbeda. Lantas, apakah menikah beda agama bisa dilakukan di Indonesia? Simak ulasan berikut ini.

Menikah Beda Agama Menurut Hukum

Menurut hukum Indonesia yakni Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan dianggap sah di mata negara jika dilakukan sesuai ajaran agama masing-masing. Sedangkan, menurut Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 1990, pernikahan dianggap batal jika pasangan berbeda agama. Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan juga menyatakan hal yang sama, yakni perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Berdasarkan hukum tersebut, menikah beda agama seakan ditentang oleh hukum-hukum tersebut. Akan tetapi, sebenarnya terdapat celah hukum didalamnya. Hukum tersebut hanya mengatur bagaimana pernikahan tersebut dilaksanakan, yakni dengan agama masing-masing dan tidak mengatur agama kedua belah pihak harus sama.

Hal ini juga didukung oleh UU Hak Asasi Manusia No 39 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 60 hak sipil warga negara yang tidak boleh diintervensi atau dikurangi oleh siapapun.

Memilih pasangan dan berkeluarga pun termasuk di dalamnya. Berdasarkan hukum yang berlaku, sebenarnya menikah beda agama tetap bisa dilakukan dan tetap legal di mata hukum. Misalnya, pada pasangan Kristen-Islam, pasangan tersebut bisa melakukan pernikahan dua kali yakni secara Islam dengan akad nikah dan dengan pemberkatan secara Kristen.

Proses Administrasi

Lain halnya dengan legalitas pernikahan di mata hukum, sayangnya proses pengurusan administrasi untuk pasangan yang akan menikah beda agama tak semudah kelihatannya. Bahkan, hampir sebagian besar petugas yang mengurusi pernikahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun lurah biasanya tidak mau membantu proses administrasi. Mereka beranggapan bahwa menikah beda agama menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Alasan menyalahi aturan hukum ini seringkali digunakan oleh aparat hukum karena kebanyakan dari mereka tidak mengerti tentang hukum pernikahan yang sebenarnya. Selain itu, kurangnya edukasi dari pemerintah agama serta masih besarnya ideologi keagamaan di Indonesia menjadi alasan terbesar. Pemerintah bisa dibilang kurang mendukung pernikahan agama di Indonesia dan tidak mengakomodasi proses administrasi. Jalan satu-satunya adalah melakukan pernikahan dua kali, masing-masing dengan agama Anda dan pasangan.

Legalitas Akta Pernikahan

Jika misalnya Anda akan menikah beda agama, maka sebaiknya Anda melangsungkan pernikahan diluar Islam agar mendapatkan akta nikah. Hal ini karena Islam hanya mengeluarkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama dan hanya dikeluarkan jika kedua belah pihak beragama Islam. Padahal, akta nikah atau buku nikah sangat penting kedepannya seperti untuk membuat kartu keluarga serta akta kelahiran anak nantinya. Akta nikah lebih direkomendasikan karena tidak terdapat keterangan agama yang dianut di dalamnya.

Sedangkan, KUA tidak akan mengeluarkan buku nikah meskipun salah satu pihak beragama Islam. Akan tetapi sebenarnya satu akta nikah saja cukup dan pernikahan bisa dibilang sudah sah di mata hukum karena dokumen yang digunakan adalah sama. Sehingga, jika Anda dan pasangan sudah memiliki akta nikah, maka kalian tidak akan bisa mengurus lagi di KUA maupun sebaliknya. Setidaknya itulah yang bisa menjadi pertimbangan Anda mengenai nikah beda agama di Indonesia. Semoga membantu ya!

Baca juga : Apa Perbedaan Pernikahan Agama dan Pernikahan Sipil?