Setiap negara memiliki peraturan terkait sah tidaknya sebuah pernikahan. Seperti di Indonesia, setiap pasangan wajib untuk melegalkan pernikahan mereka, baik secara agama maupun secara sipil (negara).

Legalitas secara agama dan sipil tersebut penting. Jika tidak, status pernikahan mereka akan dipertanyakan. Ketidakjelasan status pernikahan akan membuat mereka sulit untuk mengurus berbagai dokumen penting setelah menikah, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak.

Lantas pertanyaan yang seringkali muncul, apakah bedanya pernikahan agama dan pernikahan sipil?

Bedanya Pernikahan Agama dan Pernikahan Sipil

Pernikahan agama adalah pernikahan yang dilakukan berdasarkan ketentuan dari masing-masing agama. Saat ini, ada enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Seperti yang dijelaskan dalam Pancasila, negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas ketuhanan YME. Oleh karena itu, pernikahan berdasarkan hukum agama pun dinilai menjadi hal yang sangat penting dan wajib dilaksanakan.

Tata cara pelaksanaannya disesuaikan dengan hukum agama masing-masing. Misalnya, untuk yang beragama Islam, setiap pasangan harus melakukan prosesi akad nikah. Untuk melangsungkan akad nikah ada rukun nikah, yaitu:

  • Calon pengantin laki-laki,

  • Calon pengantin perempuan,

  • Wali nikah untuk calon pengantin perempuan, bisa ayah atau wali lainnya bila ayah mempelai berhalangan atau sudah meninggal dunia,

  • Dua orang saksi pernikahan (laki-laki),

  • Ijab dan Qobul.

Sementara itu, pernikahan sipil dilakukan berdasarkan ketentuan dan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan (UU No. 11974). Pernikahan setiap pasangan akan sah dan diakui secara hukum bila sudah dilaksanakan secara agama dan dilegalkan secara sipil.

Dalam pernikahan sipil, orang yang menikahkan bukan pemimpin agama atau wali mempelai tetapi petugas pernikahan atau catatan sipil. Jadi, pernikahan sipil tidak memerlukan persetujuan atau kehadiran wali dari masing-masing mempelai seperti pernikahan agama. Mempelai bisa melakukan pernikahan sipil sendiri bila keduanya sudah berusia 21 tahun atau lebih.

Pentingnya Pernikahan Agama dan Pernikahan Sipil

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pernikahan yang dianggap sah dan resmi di Indonesia adalah pernikahan yang dilegalkan baik secara agama maupun secara sipil (negara). Ketika pasangan telah melakukan kedua hal ini, maka mereka akan mendapatkan bukti dokumen yang dikeluarkan oleh negara.

Bukti dokumen yang diberikan negara untuk pasangan beragama Islam adalah buku nikah. Adapun bukti dokumen yang diberikan negara untuk pasangan beragama non-Islam adalah akta pernikahan.

Kedua hal ini sangat penting untuk dimiliki oleh setiap pasangan yang baru saja menikah. Dengan adanya buku nikah atau akta pernikahan yang disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil, maka negara pun ikut mengakui adanya pernikahan dari pasangan tersebut. Ini bisa mencegah fitnah serta kepastian posisi dari pasangan suami istri di hadapan hukum.

Selain itu, buku nikah dan akta pernikahan juga dapat memastikan pasangan suami istri untuk mendapatkan haknya, menjamin kesejahteraan anak-anaknya kelak, dan bahan kesaksian agar tidak ada pihak yang dirugikan apabila terjadi perceraian.

Pernikahan Siri

Pernikahan yang hanya dilakukan secara agama dan tidak dilakukan secara sipil disebut juga dengan pernikahan siri. Jadi, pasangan hanya melakukan pernikahan berdasarkan ketentuan dari masing-masing agama tetapi tidak melegalkannya secara sipil atau tercatat oleh negara.

Hal ini mungkin terlihat lebih mudah dan menarik karena pasangan tetap dianggap sah sebagai suami istri secara agama. Namun, hal ini bisa menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari. Karena pasangan yang ingin mengurus dokumen penting lainnya yang dibutuhkan setelah menikah biasanya harus menyertakan bukti buku nikah atau akta pernikahan.

Baca Juga: Apakah Mungkin Menikah Beda Agama di Indonesia?