/devisa/ (n)

Alat pembayaran luar negeri yang dapat ditukarkan dengan uang luar negeri.

(Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Dana devisa yang dibentuk oleh pemerintah atau bank central melalui jual beli suatu mata uang untuk mempengaruhi kurs valuta sebagai salah satu cara pengawasan devisa (exchange equalization fund).

(Otoritas Jasa Keuangan)

Apa itu Devisa?

Devisa adalah kumpulan barang yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran luar negeri atau internasional. Devisa ditujukan sebagai media yang memiliki nilai tukar untuk pembiayaan transaksi jual beli antarnegara atau perdagangan internasional.

Selain sebagai alat tukar atau pembayaran internasional, devisa juga berfungsi untuk alat pembayaran barang dan jasa impor, utang luar negeri, hubungan luar negeri, stabilisasi mata uang, hingga sumber pendapatan negara.

Namun, tidak semua mata uang di dunia bisa digunakan sebagai nilai devisa dari suatu negara. Sebab, valuta asing yang beredar di suatu negara harus memiliki catatan kurs resmi di bank sentral negara terkait agar dapat digunakan sebagai devisa.

Di Indonesia, valuta asing yang digunakan sebagai nilai devisa adalah mata uang dollar, yen, yuan, euro, dan poundsterling.

Jenis Devisa

Terdapat berbagai jenis devisa, yakni:

  1. Devisa kredit, yaitu devisa yang berasal dari pinjaman luar negeri.
  2. Devisa umum, yaitu devisa yang diperoleh tanpa perlu pengembalian seperti ekspor dan perdagangan jasa.
  3. Devisa kartal, yaitu devisa yang berbentuk uang kertas dan logam.
  4. Devisa giral, yaitu devisa yang berbentuk surat-surat berharga seperti cek, IMO (International Money Order), dan wesel.

Sumber Devisa

Adapun sumber-sumber devisa adalah sebagai berikut.

  1. Ekspor
  2. Pariwisata
  3. Hibah/hadiah dari luar negeri
  4. Pinjaman/bantuan luar negeri
  5. Bunga/pendapatan dari investasi
  6. Perdagangan jasa
  7. TKI