/cek/ (n)

Perintah tertulis dari pemegang rekening kepada bank dan sebagainya yang ditunjuknya untuk membayar sejumlah uang.

(Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Apa Itu Cek?

Cek atau cheque adalah salah satu alat pembayaran berupa surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang nominalnya telah tertera pada surat tersebut. Agar dapat menggunakan cek, nasabah harus memiliki rekening giro di bank. Cek dapat digunakan sebagai alat tukar seperti uang.

Jenis-Jenis Cek

Berikut adalah jenis-jenis cek yang beredar di Indonesia.

  • Cek Atas Unjuk, adalah cek di mana bank akan membayar kepada siapa saja yang membawa cek tersebut tanpa tertulis nama atau instansi didalamnya.
  • Cek Atas Nama, adalah cek di mana bank akan membayar kepada nama orang yang tercantum dalam cek tersebut.
  • Cek Kosong, adalah cek yang ketika ditujukan pada pihak bank untuk diuangkan, namun bank tidak memiliki dana yang cukup untuk diberikan pada nasabah sesuai nominal cek tersebut.
  • Cek Mundur (Postdated Cheque), adalah cek yang hanya bisa diuangkan sesuai dengan tanggal yang tertera pada cek tersebut.
  • Cek Silang (Crossed Cheque), adalah cek yang terdapat dua tanda silang di pojok kiri atas yang mengartikan uang tunai dalam cek telah berubah menjadi non-tunai.

Syarat Cek

Cek memiliki beberapa syarat, antara lain sebagai berikut.

  • Terdapat tanda tangan dari penarik cek
  • Menunjukkan tempat pembayaran
  • Cek memiliki perintah kepada bank untuk membayar sejumlah uang sesuai nominal yang tertera pada pihak tertentu
  • Menyebutkan tempat dan tanggal penarikan cek
  • Orang yang membayar harus terdaftar memiliki rekening giro

Fungsi Cek

Cek berfungsi sebagai berikut.

  • Sebagai alat melakukan pembayaran
  • Mengambil atau menarik uang di rekening giro