Sebagai negara dengan umat Muslim terbesar di dunia, perkembangan keuangan syariah di Indonesia juga tidak kalah dibandingkan dengan negara lain.

Salah satu yang didorong pemerintah saat ini adalah meningkatkan pertumbuhan investasi syariah melalui sukuk. Dalam sejarah Islam, sukuk telah dikenal sejak abad ke-6 Masehi.

Salah satu khalifah Islam, Marwan, dari dinasti Umayyah memanfaatkan sukuk untuk membayar tentara dan aparat negaranya dengan sukuk atau yang saat itu dikenal dengan sebutan ‘kupon untuk komoditas’.

Sukuk juga digunakan oleh Kesultanan Turki sebagai instrumen keuangan publik dalam rangka membiayai renovasi infrastruktur yang rusak akibat Perang Salib.

Lalu, apa itu sukuk?

Sukuk, atau dalam bahasa Arab disebut shak, memiliki arti instrumen legal atau cek.

Lembaga ekonomi Islam internasional, AAOIFI, mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat dengan nilai yang sama mewakili bagian yang tidak terbagi dalam kepemilikan aset berwujud, hak pakai dan layanan atau aset proyek tertentu.

Di Indonesia, sukuk diartikan sebagai surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset, baik dalam Rupiah maupun valuta asing.

Perbedaan sukuk dan obligasi

Banyak yang mengira sukuk sama dengan obligasi, atau bahkan diistilahkan sebagai obligasi syariah.

Namun, secara prinsip dasar, sukuk bukan surat utang, melainkan kepemilikan bersama atas suatu aset. Sementara obligasi adalah surat pernyataan utang dari issuer.

Klaim pada sukuk didasarkan pada aset yang spesifik, sedang pada obligasi, emiten menyatakan sebagai pihak peminjam.

Dalam hal jaminan, sukuk tidak bergantung oleh issuer, sementara obligasi sudah dijamin keuntungannya oleh penerbit karena menggunakan sistem bunga.

Jenis-jenis sukuk

Setidaknya ada dua jenis sukuk berdasarkan penerbitnya, yaitu:

Sukuk korporasi

Sesuai namanya, sukuk jenis ini diterbitkan oleh perusahaan dengan maksud untuk mendapatkan tambahan dana selain dari internal maupun pinjaman perbankan.

Beberapa korporasi yang menerbitkan sukuk di antaranya PT XL Axiata Tbk, PT Adira Dinamika Multifinance, PT PLN (Persero), dan PT Indosat Tbk.

Sukuk Pemerintah

Sementara untuk sukuk pemerintah, dana yang dijaring dari masyarakat ini umumnya digunakan untuk membantu pengelolaan kegiatan usaha pemerintah.

Sukuk pemerintah umumnya dibagi dua jenis:

  • Sukuk Ritel

Sukuk ritel adalah produk investasi syariah yang diatwarkan oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau dan menguntungkan. Pada sukuk ritel, pemesanan atau investasi bisa dimulai dengan modal minimal, yakni hanya Rp1 juta dengan tenor selama 3 tahun.

Sukuk ritel bisa dibeli di bank atau perusahaan sekuritas. Penerbitan sukuk menggunakan akad ijarah dengan format asset to be leased dengan objek yang sudah ditentukan dari segi spesifikasinya dan sebagian objeknya sudah terlihat pada saat terjadinya akad. Pada sukuk ritel, return atau imbal hasil yang ditawarkan berkisar pada 7 sampai 8 persen.

  • Sukuk Tabungan

Sukuk tabungan biasanya hanya memiliki tenor selama dua tahun dengan imbal hasil juga berkisar 7 sampai 8 persen. Selain itu, untuk mempermudah masyarakat dalam hal pembelian sukuk, pemerintah memfasilitasi pemberian sukuk secara online dengan mengakses situs resmi kemenkeu pada website: www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan.