Peer-to-peer lending (P2P lending) adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara lender (pemberi pinjaman) dan borrower (penerima pinjaman) dengan basis teknologi informasi. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

(Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016)

Apa itu P2P Lending ?

Peer-to-peer lending (P2P Lending) mempertemukan secara langsung pemilik atau pemberi dana dengan peminjam dana melalui platform online.

Platform tersebut yang menyediakan layanan bagi pemilik dana untuk memberi pinjaman langsung kepada kreditur dengan menjanjikan return yang lebih tinggi dan peminjam dana bisa mengajukan kredit langsung kepada pemilik dana tersebut dengan syarat dan proses yang lebih cepat dan mudah dibandingkan meminjam ke lembaga keuangan konvensional.

P2P lending memungkinkan para pengguna webnya memberikan ataupun mengajukan pinjaman untuk berbagai kepentingan tanpa perantara seperti jasa lembaga keuangan sah.

Janji return yang diberikan P2P Lending cukup tinggi, yaitu 18 sd 20 persen setahun. Keuntungan ini tentu saja menarik karena setara dengan return investasi di pasar saham dan reksadana.

Resiko dan kelemahan P2P Lending

Meskipun P2P dapat digunakan untuk berinvetasi serta memperoleh return yang menarik, investasi ini memiliki beberapa resiko yang perlu Anda pertimbangkan. Berikut uraiannya.

  • Informasi atau track record para pengelola di web masih terbatas

  • Resiko jika kreditur menunggak ditanggung investor

  • Terdapat resiko operasional, yaitu jika bangkrut dana bisa dibawa lari

  • Investasi tidak bisa ditarik di tengah jalan