Kebijakan mengenai pajak, penerimaan lain, utang-piutang dan pengeluaran pemerintah dengan tujuan tertentu, seperti menunjang kestabilan ekonomi, keseimbangan moneter, peningkatan pembangunan ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja (fiscal policy).

(Otoritas Jasa Keuangan)

Apa itu Kebijakan Fiskal

Arti kata fiskal dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah berkaitan dengan urusan pajak atau pendapatan negara. Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam suatu negara dengan tujuan mengarahkan perekonomian dengan perubahan pengeluaran dan pendapatan pemerintah.

Adapun instrumen utama yang digunakan dalam kebijakan ini adalah pengeluaran pemerintah dan pajak. Pajak adalah instrumen yang digunakan untuk membiayai pembangunan, bersifat memaksa dan tercantum dalam undang-undang.

Sementara pengeluaran pemerintah ada banyak jenis, mulai dari biaya perbaikan kualitas pendidikan, pembiayaan operasional, pembangunan infrastruktur, dan lain sebagainya. Semuanya disusun dalam Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN).

Tujuan Kebijakan Fiskal

Adapun kebijakan fiskal dibuat dengan tujuan:

  • Menciptakan stabilitas perekonomian suatu negara

  • Menciptakan pertumbuhan ekonomi negara

  • Memperluas lapangan pekerjaan

  • Menciptakan keadilan sosial termasuk dalam distribusi pendapatan

  • Menstabilkan harga

Macam-macam Kebijakan Fiskal

Berdasarkan teorinya, kebijakan fiskal dibagi menjadi 3:

  • Kebijakan fiskal fungsional

  • Kebijakan fiskal yang disengaja

  • Kebijakan fiskal yang tidak disengaja

Berdasarkan jumlah penerimaan dan pengeluarannya, kebijakan fiskal dibedakan menjadi:

  • Kebijakan fiskal seimbang

  • Kebijakan fiskal surplus

  • Kebijakan fiskal defisit

  • Kebijakan fiskal dinamis

Instrumen Kebijakan Fiskal

Instrumen kebijakan fiskal antara lain:

  • Kebijakan perpajakan: berkaitan dengan amandemen atau perubahan baru dalam hal pajak langsung dan tidak langsung.

  • Kebijakan pengeluaran pemerintah: memprioritaskan pengeluaran pemerintah untuk sektor yang penting dan mendesak.

  • Kebijakan pembiayaan defisit: dikeluarkan jika negara mengalami defisit, di mana pengeluaran lebih besar dibandingkan pemasukan.

  • Kebijakan utang publik: dikeluarkan apabila kebijakan pembiayaan defisit tidak cukup memenuhi pengeluaran masyarakat.