Dana Pensiun

Dana yang keuangannya diperoleh dari iuran tetap para peserta ditambah penghasilan perusahaan yang disisihkan dan para peserta berhak memperoleh bagian keuntungan itu setelah pensiun.

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Otoritas Jasa Keuangan

Apa itu Dana Pensiun

Pensiun adalah dana yang dihimpun secara khusus dengan sengaja yang bertujuan memberikan manfaat kepada karyawan ketika mencapai usia pensiun, cacat, atau meninggal dunia. Adapun dana tersebut dikelola oleh lembaga bernama trust, sedangkan pengelolanya disebut dengan trustee atau badan lain.

Dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang bertugas mengelola program pensiun dengan maksud memberikan kesejahteraan kepada karyawan perusahaan, terutama bagi mereka yang telah pensiun, dan telah ditetapkan dalam UU No.11 Tahun 1992.

Jenis Dana Pensiun

Dalam UU No.11 Tahun 1992, dana pensiun terdiri dari 3 jenis, yaitu:

  • Dana pensiun pemberi kerja: dibentuk oleh badan yang mempekerjakan karyawan di sebuah perusahaan
  • Dana pensiun lembaga keuangan: dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja berdasarkan rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja
  • Dana pensiun lembaga keuntungan: dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan

Pelaksanaan Dana Pensiun Pemerintah di Indonesia

Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia meliputi:

  • Jamsostek adalah program kontribusi tetap wajib bagi karyawan swasta dan BUMN di bawah departemen tenaga kerja dan transmigrasi (UU No.3 Tahun 1992)
  • Taspen adalah tabungan pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dan program pensiun swasta (dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensiun yang disponsori pemilik usaha), berada di bawah naungan departemen keuangan (Kepres No,8 Tahun 1997)
  • ASABRI adalah dana pensiun angkatan bersenjata yang ada di bawah naungan departemen pertahanan (Kepres No.8 Tahun 1997)

Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun

Dalam Keputusan Ketua No. KEP-136/BL,2008, pedoman tata kelola dana pensiun antara lain sebagai berikut.

  • Transparency (keterbukaan)
  • Accountability (akuntabilitas)
  • Responsibility (pertanggungjawaban)
  • Independency (kemandirian)
  • Fairness (kewajaran)