Mom butuh uang untuk pendidikan anak dan terpikir untuk mengajukan pinjaman tapi ragu dengan sistem bunganya? Pinjaman syariah bisa jadi alternatifnya!

Kredit atau pinjaman syariah adalah kredit yang diberikan kepada nasabah dengan syarat utama melakukan akad jual beli dengan cara mencicil angsuran dengan batasan waktu yang telah ditentukan oleh lembaga syariah.

Berbeda dari pinjaman konvensional, kredit ini ditetapkan sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku di dalam hukum agama.

Dalam pinjaman syariah, perjanjian jual beli antara lembaga peminjam dengan nasabah dikenal dengan istilah ‘murabahah’.

Siapa saja boleh mengambil pinjaman syariah, mau itu individu, institusi ataupun badan usaha. Di mana pinjaman syariah bisa didapatkan? Bisa di perbankan berbasis syariah, hingga lembaga peminjam syariah tersertifikasi.

Supaya Mom tidak bingung, berikut perbedaan antara pinjaman syariah dengan kredit konvensional:

  • Dari sisi bunga

Pada pinjaman konvensional, kredit diberikan atas akad pinjaman. Dengan demikian, debitur atau peminjam diwajibkan mengembalikannya bersama dengan bunga.

Sementara, dalam kredit syariah, bunga sama sekali tidak berlaku karena dianggap sebagai riba. Nah, dalam pinjaman syariah, prinsip yang dipakai bukan akad bunga melainkan akad murabahah atau jual beli, ijarah wa iqtina atau sewa dengan perubahan kepemilikan serta musyarakah mutanaqishah atau capital sharing.

Di dalam akad murabahah, pihak bank akan bertindak sebagai pembeli barang yang diinginkan oleh debitur atau nasabah. Kemudian, bank akan menjual barang tersebut kepada pihak nasabah dengan margin harga tertentu. Nasabah kemudian akan mengangsur dalam jangka waktu tertentu. Perbedaan harga atau keuntungan yang ada menjadi milik bank.

Sementara di dalam ijarah wa iqtina, pihak bank akan membelikan barang yang diinginkan oleh nasabah. Nasabah lalu harus menyewa benda tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Setelah barang tersebut digunakan selama jangka waktu tertentu itu, nasabah bisa memutuskan untuk membelinya.

  • Risiko yang ditanggung

Dalam sistem pembiayaan konvensional, nasabah akan menanggung sepenuhnya risiko jika tidak dapat mengembalikan pinjaman. Kalau dalam prinsip syariah, risiko itu akan dibagi bersama pihak pemberi pinjaman.

  • Tujuan pinjaman

Biasanya dalam pinjaman konvensional, nasabah akan ditanya untuk apa uang itu digunakan, misal dana pendidikan, renovasi rumah atau berlibur. Pada pinjaman syariah, selain ditanya untuk apa pinjaman diajukan, pihak peminjam juga perlu memastikan bahwa tujuan dana tersebut digunakan untuk hal-hal yang halal.

Oleh karenanya, nasabah harus menyatakan kegunaan dana pinjaman dan pemakaiannya juga tidak boleh melenceng dari perjanjian yang disampaikan di awal.

  • Syarah pinjaman

Pada dasarnya, syarat pinjaman konvensional dan syariah tidak jauh berbeda. Mom harus menyerahkan dokumen seperti fotokopi identitas diri dan bukti penghasilan.

Baca juga : Apa itu Kredit Investasi