Persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama.

Otoritas Jasa Keuangan

Apa itu Perseroan?

Secara umum, PT atau Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang berbadan hukum di mana modalnya berasal dari berbagai saham, dan setiap pemiliknya mempunyai bagian dari banyaknya lembar saham yang dimiliki masing-masing investor.

Perseroan Terbatas terbentuk oleh gabungan antara dua orang atau lebih melalui kesepakatan yang diketahui notaris. Nantinya, notaris tersebut akan membuatkan akta perusahaan dan harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sehingga perusahaan menjadi legal dan resmi menjadi badan usaha PT.

Ciri-ciri Perseroan Terbatas

Sebuah perusahaan disebut sebagai Perseroan Terbatas apabila memiliki ciri-ciri di bawah ini:

  1. Didirikan dengan tujuan mencari keuntungan
  2. Memiliki fungsi komersial dan fungsi ekonomi
  3. Modal perusahaan berasal dari lembar saham yang dijual dan obligasi
  4. Perusahaan tidak mendapat fasilitas apapun dari negara
  5. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) menentukan kekuasaan tertinggi perusahaan
  6. Masing-masing pemegang saham memiliki tanggung jawab atas perusahaan sesuai dengan modal saham yang ditanamkan
  7. Pemilik saham akan mendapat keuntungan saham dalam bentuk dividen
  8. Pemimpin utama perusahaan adalah direksi

Jenis-Jenis Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas dibagi menjadi beberapa jenis dan memiliki ciri khasnya sendiri-sendiri, yaitu sebagai berikut.

  1. PT Terbuka (Tbk), adalah perusahaan yang penyetoran modalnya sudah terbuka secara umum untuk masyarakat. Contohnya PT Bank Central Asia Tbk. dan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
  2. PT Tertutup, adalah perusahaan yang tidak melakukan aktivitas jual beli saham untuk masyarakat umum. Contohnya Sinarmas Group, Lippo Group.
  3. PT Kosong, yaitu perusahaan yang sudah memiliki izin usaha namun belum mempunyai kegiatan demi kelangsungan masa depan perusahaan. Contohnya PT Asian Biscuit, PT Semen Kupang, dan PT Banyu Air.
  4. PT Domestik, adalah perusahaan yang sudah berdiri dan beroperasi di dalam negeri.
  5. PT Perseorangan, merupakan perusahaan di mana seluruh sahamnya dimiliki oleh satu orang saja.
  6. PT Asing, merupakan perusahaan yang didirikan di luar negeri dengan mengikuti aturan yang berlaku di negara tersebut.