Mom pasti pernah mendengar Bursa Efek Indonesia alias BEI. Apakah Mom tahu definisi serta fungsi dari bursa efek?

Bursa efek atau juga dikenal dengan nama pasar modal atau pasar efek, adalah tempat jual beli untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang (lebih dari satu tahun) yang meliputi obligasi atau surat utang, ekuiti atau saham, reksa dana, dan lainnya.

Pasar modal menjadi sarana pendanaan bagi perusahaan maupun instansi pemerintah dan juga sarana berinvestasi.

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar ini sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Setiap negara pasti memiliki pasar modalnya masing-masing. Karena pasar modal menjalankan dua fungsi: pertama, sebagai sarana perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal alias investor, kedua, sebagai sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada beragam instrumen keuangan.

Instrumen yang diperdagangkan

Instrumen yang ditawarkan atau diperjualbelikan di pasar modal adalah yang berbentuk surat berharga atau sekuritas/efek, maka pasar modal dapat disebut dengan bursa efek.

Adapun pengertian bursa efek adalah pasar tempat bertemunya penjual dan pembeli surat berharga/efek.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, beberapa instrumen keuangan yang diperjualbelikan dalam pasar modal adalah saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).

Ada juga penyertaan dana melalui sekuritas atau yang lebih dikenal dengan istilah reksa dana.

Di Indonesia, belum semua instrumen itu diperjualbelikan di bursa efek. Saat ini beberapa instrumen yang ada biasanya hanya saham dan obligasi, maka tak jarang beberapa orang mengenal Bursa Efek Indonesia sebagai pasar saham.

Pasar modal di Indonesia

Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia diatur oleh PT Bursa Efek Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua kegiatan pasarnya diatur melalui UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995.

BEI berkantor di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Indeks harga saham

Di pasar modal, Mom akan lebih familiar dengan istilah Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG.

Indeks harga saham bisa diartikan sebagai cerminan dari pergerakan harga saham. Indeks ini pula yang dijadikan pedoman bagi investor untuk mencurahkan dana investasinya di pasar modal. Setiap negara punya istilah indeks harga sahamnya sendiri, di Indonesia dikenal dengan IHSG.

IHSG atau disebut juga dengan Jakarta Composite Index atau JCI atau juga dengan sebutan JSX Composite adalah salah satu indeks dari pasar saham yang digunakan oleh BEI atau Bursa Efek Indonesia.

Dulu BEI juga disebut dengan Bursa Efek Jakarta, BEJ. IHSG mencakup pergerakan dari harga seluruh saham biasa serta saham preferen yang ada di BEI.