Sama halnya seperti mendirikan sholat 5 waktu, dalam sebuah pernikahan memberi nafkah istri juga wajib hukumnya bagi suami menurut Islam maupun undang-undang. Namun, bagaimana dengan nafkah istri bekerja? Serta apa hukumnya jika suami tidak menafkahi istri?

Islam dan Undang-Undang sudah mengatur terkait kedua hal tersebut. Agar tidak menjadi masalah serius, berikut Ruangmom telah rangkum secara lengkap hal-hal mengenai pemberian hak nafkah istri bekerja dan yang tidak bekerja.

Nafkah istri menurut Islam dan besarannya

Idealnya, seorang suami perlu memiliki pekerjaan yang baik untuk memenuhi amanah dan kewajibannya kepada keluarga. Akan tetapi, ada kalanya suami tidak memberikan nafkah kepada sang istri. Keadaan ini nyatanya menimbulkan berbagai perkara dalam rumah tangga.

Lalu, bagaimanakah tanggungan nafkah istri menurut Islam? Berapa persen nafkah istri dari gaji suami?

Mom, seorang suami pada hakikatnya memiliki tanggung jawab penuh terhadap istri dan anak-anaknya. Di antara amanah yang wajib ditunaikan tersebut salah satunya ialah menafkahi keluarga. Adapun kewajiban memberi nafkah istri menurut Islam tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 233, yakni:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”

Tak hanya itu, dalam sebuah hadis Rasulullah SAW juga pernah menyebutkan bahwasanya: “Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR Muslim 2137)

Sementara mengenai berapa persen nafkah istri dari gaji suami, ulama memiliki pandangan yang beragam, Mom. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa besaran nafkah dikembalikan kepada kemampuan suami dan juga kebutuhan istri. Artinya, tidak ada batasan besarnya tanggungan kecuali batas kecukupan.

Suami tidak perlu terlalu memaksakan diri di luar kemampuannya. Yang terpenting sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi kewajiban. Ini sesuai dengan firman Allah yang berbunyi:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.” (Surah at-Thalaq:7)

Sedangkan Imam Syafii berpendapat sebaliknya. Beliau menyatakan bahwa besaran nafkah dalam syariat ialah:

  • Dua mud beras bagi suami yang berkecukupan
  • Satu setengah mud beras bagi suami kalangan menengah
  • Satu mud beras bagi suami yang miskin

Syarat seorang istri mendapatkan nafkah

Terdapat beberapa syarat seorang istri wajib mendapatkan nafkah dari suaminya. Jika kondisi tersebut tak terpenuhi, maka istri pun tidak berhak dinafkahi. Adapun di antara syarat tersebut ialah sebagai berikut, Mom.

  1. Suami dan istri terikat dalam akad pernikahan yang sah
  2. Istri taat atau memasrahkan dirinya kepada suami
  3. Suami berkesempatan untuk mendekati atau bersenang-senang layaknya suami-istri
  4. Istri tidak menolak untuk tinggal di tempat yang diinginkan suami, kecuali bila hal itu mendatangkan mudarat kepada diri, harta atau maruahnya
  5. Kondisi suami dan istri termasuk normal secara seksual atau bukan anak di bawah umur

Baca juga: Hindari 4 Kesalahan Pernikahan yang Bisa Menjadi Penyebab Perceraian

Hak nafkah istri bekerja maupun tidak

Saat ini, cukup banyak Mom yang turut bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Bahkan, tak jarang pendapatannya lebih tinggi dibandingkan suami. Lantas, bagaimana hukum nafkah istri bekerja dalam undang-undang Islam?

Mom, kewajiban suami dalam memberikan nafkah tidak luput karena istri bekerja. Sebab, bagaimanapun juga kedudukan suami ialah sebagai kepala keluarga, di mana ia diamanahkan untuk memenuhi hak-hak pasangannya.

Oleh karena itu, tanggungan nafkah istri bekerja maupun tidak ialah sama-sama wajib sebagaimana diperintahkan dalam surah An-Nisa ayat 34, yaitu:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Kaum lelaki itu adalah pemimpin dan pengawal yang bertanggungjawab terhadap kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan orang-orang lelaki (dengan beberapa keistimewaan) atas orang-orang perempuan, dan juga kerana orang-orang lelaki telah membelanjakan (memberi nafkah) sebahagian dari harta mereka.”

Meski demikian, hak nafkah istri bekerja hanya berlaku apabila ia diperbolehkan sang suami untuk ikut mencari penghasilan tambahan. Sehingga, istri yang bekerja tanpa izin dan ridho suami tidak wajib dinafkahi.

Di samping itu, jika istri secara nyata melepaskan haknya untuk menerima nafkah, maka tanggungan tersebut boleh terlepas. Namun, lepasnya hak nafkah istri ini hanyalah sementara dan bisa dibatalkan.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri, Sudahkah Terpenuhi?

Hukum suami tidak memberikan nafkah

Nafkah istri cukup sering disepelekan, padahal hukumnya wajib. Artinya, jika tidak dilaksanakan maka tergolong haram dan dosa besar. Kewajiban ini tentu berdasarkan beberapa dalil dalam Al-Qur’an dan sunnah seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Mom.

Selain itu, hukum suami yang tidak menafkahi istri juga dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW bahwa: “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Daud-Ibnu Hibban)

Di sisi lain, jika kondisi suami sangatlah mendesak seperti bangkrut atau di PHK, maka istri boleh saja menggunakan hartanya untuk membantu rumah tangga. Akan tetapi, tetap saja hal ini tidak menghapus tugas suami dalam memberi nafkah.

Sikap istri jika suami tidak memberikan nafkah

Jika suami tidak menafkahi sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka berikut adalah sikap istri saat tidak memperoleh nafkah.

1. Mengambil harta suami, meski tanpa izin

Apabila suami berkecukupan namun tidak mau membagi harta atau pelit, maka istri boleh mengambil harta suami secukupnya meskipun tanpa izin. Ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari:

Dari Aisyah RA, Hindun binti ‘Itbah berkata,

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu kikir. Dia tidak memberi nafkah untuk aku dan anakku, kecuali aku mengambilnya di luar sepengetahuannya.”

Maka Beliau bersabda, “Ambillah apa yang cukup buatmu dan anak- anakmu secara makruf.”

2. Beri kesempatan

Bersabarlah serta berikan kesempatan kepada suami untuk berubah dan berusaha. Barangkali ia masih berupaya mencari pekerjaan demi mencukupi kebutuhan keluarga. Mom sebaiknya membicarakan hal tersebut bersama untuk menentukan solusinya. Sangat besar pahala seorang istri yang bersabar dan ridho saat diuji dalam keadaan ini, Mom.

3. Mengajukan cerai

Jika suami ternyata masih tidak mau menafkahi, bermalas-malasan, dan enggan merubah keadaannya, maka istri boleh mengajukan cerai. Namun bila suami tetap ingin mempertahankan, maka wajiblah baginya memberi nafkah kepada istri sebagaimana mestinya.

Itulah informasi mengenai hak nafkah istri dan besarannya yang wajib diberikan suami. Meski ada berbagai pendapat dari para ulama, tapi jelas memberikan nafkah istri merupakan hal yang tak boleh dilupakan sang suami. Tak perlu terlalu memaksakan diri, yang terpenting hak tersebut telah diupayakan secara maksimal agar dapat terpenuhi.

Baca juga: 40+ Panggilan Sayang yang Unik & Romantis Untuk Pasangan