Menjelang hari persalinan, ada banyak hal yang perlu Mom dan Dad persiapkan. Mulai dari persiapan fisik, mental, hingga finansial. Namun, bicara soal finansial, tentu Mom tahu bahwa biaya melahirkan tidaklah sedikit. Tapi tak perlu khawatir, karena kini Anda bisa melahirkan dengan BPJS Kesehatan agar biaya persalinan menjadi lebih ringan.

Agar biaya melahirkan bisa ditanggung oleh BPJS, ada sejumlah prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial itu sendiri. Oleh karena itu, bagi Mom yang sudah memasuki akhir trimester tiga, disarankan memahami terlebih dahulu perihal prosedur dan ketentuan melahirkan dengan BPJS.

Kira-kira apa saja yang perlu Mom pelajari? Berikut informasi selengkapnya. Simak baik-baik dan jangan sampai ada yang terlewat, ya!

Cara membuat BPJS Kesehatan sebelum melahirkan

Untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan saat melahirkan nanti, Mom harus memiliki kartu BPJS terlebih dahulu. Jika Anda belum memilikinya, segera daftarkan dengan memenuhi syarat di bawah ini.

  • Kartu Keluarga, KTP, atau paspor
  • Buku rekening tabungan
  • Pas foto ukuran 3x4
  • Mengisi formulir pendaftaran

Mom bisa daftar di kantor BPJS terdekat secara langsung maupun secara online melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa didownload di smartphone.

Biaya yang ditanggung BPJS

Pada dasarnya, BPJS Kesehatan menanggung hampir semua penanganan kesehatan atau tindakan medis yang dibutuhkan para peserta. Tidak terkecuali layanan pemeriksaan kehamilan (antenatal care) bagi seluruh ibu hamil yang telah menjadi anggota aktif BPJS Kesehatan serta membayar iuran rutin setiap bulannya.

Sejak dinyatakan positif hamil, Mom bisa dengan rutin memeriksakan kondisi kehamilan menggunakan layanan BPJS di puskesmas atau klinik Faskes tingkat pertama yang dipilih.

Selama pemeriksaan kehamilan, Mom akan ditangani oleh bidan dan tenaga ahli medis lain yang kompeten dalam bidang kesehatan ibu dan anak. Jika terjadi masalah medis yang cukup serius sehingga Mom membutuhkan perawatan lebih intensif, maka akan diberikan surat rujukan untuk pemeriksaan kehamilan lanjutan pada rumah sakit yang memiliki fasilitas dan peralatan medis lebih lengkap.

Tak hanya itu, Mom juga akan mendapat pelayanan pemeriksaan saat bayi baru lahir dan pemeriksaan pasca persalinan (postnatal care).

Namun, jika bayi membutuhkan penanganan khusus seperti ruang NICU misalnya, Faskes dapat menagihkan biaya di luar ‘paket melahirkan’. Sehingga Anda harus menanggung biaya perawatan tambahan tersebut.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Ketentuan melahirkan dengan BPJS Faskes Tingkat 1

Mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak BPJS bahwa proses persalinan normal yang ditanggung BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan di puskesmas dan klinik Faskes tingkat 1 saja. Adapun biaya yang ditanggung adalah Rp 600.000.

Faskes tingkat 1 adalah puskesmas atau klinik yang dekat dengan domisili Anda dan telah bekerja sama dengan BPJS. Artinya, Mom tidak bisa memutuskan secara langsung ingin melahirkan normal di rumah sakit.

Tapi Mom tidak perlu khawatir jika harus melahirkan di puskesmas atau klinik persalinan. Karena puskesmas atau klinik yang menjadi Faskes tingkat 1 sudah dilengkapi dengan peralatan memadai serta tenaga khusus untuk kebutuhan persalinan normal.

Ketentuan melahirkan dengan BPJS Faskes Tingkat 2

Tak bisa dipungkiri apabila dalam kondisi tertentu calon ibu diharuskan untuk melahirkan secara normal dan harus menjalani operasi caesar. Lantas, bagaimana dengan hal ini?

Apabila Mom terpaksa harus menjalani operasi caesar, maka melahirkan dengan BPJS hanya bisa dilakukan di rumah sakit dengan rujukan dokter.

Perlu diingat, keputusan untuk operasi caesar ini haruslah atas saran dan rujukan oleh dokter maupun bidan yang menangani Anda di Faskes tingkat 1 ya, Mom. Jika persalinan caesar dilakukan atas kehendak sendiri, maka biaya melahirkan tidak akan ditanggung oleh BPJS.

Rumah sakit dengan Faskes tingkat 2 yang dituju sudah dipastikan memiliki fasilitas yang lebih lengkap dan layanan yang lebih baik dibandingkan dengan Faskes tingkat 1.

Syarat melahirkan dengan BPJS

Setelah memahami ketentuan melahirkan dengan BPJS, Mom tidak boleh melupakan dokumen-dokumen penting untuk dipersiapkan saat momen persalinan nanti. Agar bisa mendapatkan layanan bersalin yang seluruh biayanya ditanggung BPJS Kesehatan, setidaknya Mom harus menyiapkan persyaratan berikut.

  • Kartu BPJS Kesehatan,
  • Kartu Keluarga (KK),
  • dan KTP, baik dokumen asli maupun fotokopinya.

Lebih lanjut, Mom juga diminta untuk membawa Buku Kesehatan Ibu dan Anak, serta surat rujukan apabila memang proses persalinan Mom harus dilakukan di rumah sakit.

Sekali lagi, rujukan hanya diberikan apabila dokter di Faskes tingkat 1 merekomendasikan tindakan operasi caesar berdasarkan kondisi ibu hamil dan bayi di dalam kandungan. Jadi, apabila Mom memilih persalinan secara caesar atas inisiatif sendiri, maka BPJS kesehatan tidak akan menanggung seluruh biaya yang dibutuhkan.

Sebelum memutuskan untuk melahirkan dengan BPJS, ada baiknya jika Mom mempelajari segala prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pastikan seluruh dokumen dan persyaratan sudah dipenuhi dengan baik, sehingga proses persalinan bisa berjalan lancar tanpa hambatan. Memanfaatkan layanan kesehatan dari BPJS adalah pilihan yang bijak, terutama jika Mom memiliki budget terbatas untuk persalinan. Semoga lancar, Mom!

Baca juga: Pentingnya Menyiapkan Dana Untuk Kehamilan