Memiliki anak adalah salah satu impian para orang tua. Bisa mendapatkan keturuan yang pintar dan lucu serta melihat mereka tumbuh besar menjadi bayangan masa depan semua orang. Semua itu bisa didapatkan jika melakukan segalanya dengan baik sejak proses kehamilan. Ya, proses kehamilan yang baik harus dilakukan untuk melahirkan bayi yang sehat. Selama 9 bulan penuh, perhatian dan keseriusan dalam memberikan asupan gizi yang baik untuk tumbuh kembang janin wajib dipenuhi.

Selain itu, kesehatan Mom pun juga harus diperhatikan juga, apalagi bagi Mom yang baru pertama kali merasakan kehamilan. Pasti akan merasa sangat perlu untuk menjaga kesehatan tubuh serta emosi. Walau dalam kondisi seperti ini, rasanya sulit untuk meninggalkan pekerjaan terlebih dahulu bagi Mom yang sedang hamil. Kesibukan di kantor tetap harus dihadapi agar semua aspek dalam kehidupan bisa dipenuhi. Namun tetap saja, Mom harus mengambil cuti hamil agar bisa fokus kepada kehamilan hingga persalinan demi bisa melahirkan dengan lancar. Bagaimana menentukan waktu cuti hamil yang baik untuk mempersiapkan persalinan? Berikut caranya.

Mengikuti UU

Di dalam peraturan Republik Indonesia, ada undang-undang yang mengatur persoalan cuti hamil ini yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Di sana tertulis kalau ibu hamil berhak mendapatkan cuti hamil selama 1,5 bulan atau sekitar 6 minggu sebelum proses persalinan datang. Kalau melihat undang-undang ini, maka Mom sudah bisa mengambil cuti hamil ketika usia kehamilan memasuki 36 minggu.

Namun untuk mengikuti UU, Mom juga perlu berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu. Terkadang, keputusan cuti hamil bisa juga mengikuti aturan dokter yang jelas lebih tahu kondisi Mom serta kehamilan Mom saat itu juga. Dari pemeriksaan dokter, maka dokter sudah tahu kapan waktu yang tepat bagi Mom untuk cuti. Sebaiknya, jadikan UU sebagai acuan dasar saja, jangan jadikan keharusan untuk diikuti karena semuanya ditentukan dari kondisi fisik Mom juga.

Wajib cuti dari trimester ketiga

Selain mengikuti UU, Mom perlu mengingat hal ini. Kesehatan ibu hamil wajib berada dalam kondisi terbaik agar perkembangan janin bisa tetap sehat. Selain itu, kesehatan jiwa ibu hamil juga perlu dijaga. Dari pernyataan di atas bisa dilihat bahwa di dalam menjalani pekerjaan Mom, maka Mom tidak boleh terlalu capek. Apalagi di dalam pekerjaan, terkadang ada saja kondisi yang penuh stres dan tekanan. Sebaiknya Mom hindari kondisi negatif seperti itu sebisa mungkin. Maka dari itu, pada dasarnya telah diwajibkan untuk cuti dari trimester ketiga.

Mengapa demikian? Karena pada trimester ketiga, masalah kehamilan bisa muncul lebih cepat dibandingkan dua trimester sebelumnya. Tidak hanya itu saja, ancaman komplikasi kehamilan seperti perdarahan, preeklampsia, anemia dan yang lainnya lebih mudah untuk terjadi. Melihat risiko yang cukup besar pada trimester ketiga, maka Mom bisa mulai untuk mengajukan cuti hamil sejak dini kepada pihak manajemen kantor agar mereka bisa mempertimbangkan sedari awal. Dengan demikian kondisi kehamilan Mom yang sudah berlangsung lama ini bisa tetap sehat sekaligus kondisi Mom sendiri tidak terlalu capek.

Memutuskan kapan untuk cuti hamil memang bukan pekerjaan yang mudah. Ada pihak-pihak yang harus memberikan persetujuan, dari kantor hingga dokter untuk mendapatkan waktu cuti yang paling tepat. Jadi, coba konsultasi lebih dahulu dengan kedua pihak di atas agar semua berjalan lancar.