Efek

Surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal.

(Undang-Undang Pasar Modal Pasal 1 angka 5)

Pusat perdagangan surat-surat berharga dari perusahaan umum.

(Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Apa itu bursa efek?

Bursa efek terdiri dari dua kata, di mana masing-masing memiliki arti yang berbeda. Bursa berarti tempat jual beli, sementara efek adalah barang berbentuk surat berharga yang diperdagangkan.

Adapun barang yang diperdagangkan tersebut antara lain saham, obligasi, surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa bursa efek adalah pasar di mana terjadi transaksi jual beli surat berharga dari suatu perusahaan. Di Indonesia sendiri, tempat jual beli efek ini dinamakan Indonesia Stock Exchange (IDX) atau Bursa Efek Indonesia (BEI).

BEI adalah lembaga resmi pemerintah yang memberikan fasilitas terhadap semua kegiatan jual beli saham perusahaan go public. Sudah tercatat sebanyak 108 perusahaan yang terdaftar sebagai anggota bursa.

Jenis efek

Efek atau surat berharga dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yakni:

  • Efek bersifat hutang

Efek bersifat hutang biasanya diterbitkan dengan jangka waktu jatuh tempo yang tetap dan hanya dapat diuangkan ketika jatuh tempo tersebut.

  • Efek bersifat ekuitas

Efek bersifat ekuitas merupakan saham dari perusahaan yang biasanya termasuk saham biasa tapi juga saham preferen. Berbeda dengan surat hutang yang memberikan persyaratan adanya pembayaran bunga rutin kepada pemegang efek, justru pemegang efek bersifat ekuitas ini tidak berhak atas pembayaran apapun.

Cara kerja bursa efek

Perusahaan yang telah terdaftar dalam bursa efek merupakan perusahaan terbuka untuk publik. Hal ini berarti saham di perusahaan tersebut bisa juga dimiliki oleh masyarakat umum.

Agar bisa menjadi anggota bursa efek, perusahaan harus memenuhi persyaratan dari Bursa Efek Indonesia. Jika semuanya sudah sesuai, barulah BEI akan memfasilitasi perusahaan tersebut sehingga dapat melantai di bursa.