Surat dengan bentuk tertentu berisi permintaan nasabah kepada bank untuk memindahbukukan dananya kepada pihak lain (giro biljet).

(Otoritas Jasa Keuangan)

Apa Itu Bilyet Giro?

Bilyet giro adalah surat perintah yang menyatakan pemindahbukuan. Surat perintah ini ditujukan kepada bank dari seorang nasabah bank yang bersangkutan. Tujuannya adalah untuk memindahkan sejumlah dana atau uang dari rekening nasabah tersebut kepada rekening penerima lainnya.

Dalam arti lain, bilyet giro merupakan instrumen atau mekanisme pembayaran non-tunai. Manfaat utama dari surat ini ialah untuk memberikan kemudahan saat nasabah ingin melakukan transaksi dalam jumlah yang besar. Sebab, bilyet giro dapat digunakan untuk melakukan transaksi hingga Rp500.000.000.

Selain itu, keamanan transaksi menggunakan bilyet giro pun lebih terjamin dibandingkan dengan cek. Sebab, bilyet giro wajib dibawa secara langsung oleh penerima kuasa. Sehingga, apabila terjadi suatu kesalahan, transaksi tersebut bisa langsung terblokir atau otomatis batal.

Sifat Bilyet Giro

Ada beberapa aturan dalam menggunakan bilyet giro antara lain sebagai berikut:

  • Memiliki masa berlaku hingga 70 hari yang terhitung sejak biliyet tersebut dibuka.
  • Nominal transaksi maksimal Rp500.000.000
  • Tidak bisa menggunakan tunai, sebab hanya berlaku untuk pembayaran non-tunai atau pemindahbukuan. 
  • Melibatkan 3 pihak (penerbit, bank tertarik, dan pemegang).
  • Dapat dibatalkan secara sepihak oleh penerbit.

Syarat Bilyet Giro

Bank Indonesia menetapkan beberapa standar dan syarat formal untuk menggunakan bilyet giro sebagai alat pembayaran. Syarat-syarat tersebut, yakni:

  • Nama bilyet giro beserta nomor bilyet giro yang terkait
  • Nama tertarik
  • Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening giro penerbit
  • Nama dan nomor rekening pemegang
  • Nama bank pemegang
  • Total dana yang dipindahbukukan dalam angka maupun huruf secara lengkap menggunakan valuta atau mata uang rupiah
  • Tanggal penarikan
  • Tanggal efektif
  • Nama jelas penerbit
  • Tanda tangan basah penerbit