Aborsi adalah tindakan menggugurkan kandungan dengan sengaja, baik karena alasan medis atau alasan lainnya. Akan tetapi, bila hal ini tidak dilakukan oleh dokter atau petugas medis profesional, bahaya aborsi bisa mengancam nyawa seorang ibu.

Di Indonesia, masalah aborsi diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam UU ini, jelas tertulis bahwa aborsi adalah hal yang terlarang untuk dilakukan.

Kalkulator Masa Subur

Aborsi yang dibolehkan di Indonesia

Akan tetapi ada dua kondisi yang menjadi pengecualian hingga aborsi boleh dilakukan, yakni kondisi darurat medis dan korban pemerkosaan. Adapun ketentuan aborsi yang boleh dilakukan dalam dua kondisi pengecualian tersebut adalah:

- Aborsi boleh dilakukan sebelum usia kandungan mencapai usia enam minggu, dihitung dari hari pertama haid terakhir (HPHT), kecuali dalam kasus gawat darurat seperti komplikasi kehamilan yang membahayakan nyawa ibu di trimester kedua atau di trimester ketiga.

- Prosedur aborsi hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang punya keahlian medis serta sertifikat medis yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

- Aborsi harus mendapat persetujuan dari wanita yang akan menjalani prosedur ini.

- Mendapatkan izin suami, kecuali dalam kasus korban pemerkosaan.

- Aborsi pada korban pemerkosaan sebelum usia kandungan 40 hari.

Apabila prosedur aborsi tidak dilakukan sesuai ketentuan di atas, maka dianggap ilegal dan pelaku aborsi bisa dijatuhi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. Berdasarkan Pasal 347 (1) KUHP, pelaku aborsi diancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga : Hasil Test Pack Samar, Apa Mungkin Hamil? Ini yang Harus Dilakukan

Bahaya aborsi yang perlu diwaspadai

WHO menyebutkan, aborsi tidak aman bisa terjadi jika dilakukan oleh orang yang tak memiliki keterampilan medis memadai, serta fasilitas medis yang tidak sesuai standar kesehatan. Hal ini bisa mengakibatkan risiko komplikasi, sehingga bahaya aborsi semakin tinggi.

Badan kesehatan PBB itu mencatat setidaknya setiap tahun ada 7 juta kasus aborsi ilegal di negara berkembang yang mengakibatkan komplikasi pasca-aborsi, sehingga perempuan itu harus dilarikan ke UGD.

Berikut ini adalah beberapa bahaya aborsi yang perlu diwaspadai sebelum memutuskan melakukannya:

1. Perdarahan vagina

Salah satu efek aborsi yang cukup berbahaya ialah perdarahan di area vagina, yang disertai demam tinggi. Perdarahan yang terjadi bisa disebabkan oleh adanya gumpalan darah atau jaringan janin yang tertinggal di dalam rahim dan belum sempat dibersihkan.

Mom perlu waspada jika perdarahan berlangsung selama 2 jam atau lebih. Juga apabila darah keluar dengan deras hingga membuat Mom harus mengganti pembalut lebih dari dua kali dalam satu jam. Bila perdarahan berat ini berlanjut hingga 12 jam berturut-turut, maka Mom perlu memeriksakan diri ke dokter.

Aborsi spontan (keguguran), aborsi medis, ataupun aborsi yang dilakukan dengan tidak aman (ilegal), bisa berpotensi menyebabkan perdarahan vagina. Bila tidak ditangani dengan tepat, perdarahan berat ini bisa mengancam nyawa sang ibu yang melakukan aborsi.

Baca juga : 4 Tanda Keguguran yang Wajib Diketahui Ibu Hamil

2. Infeksi rahim

Komplikasi ini mungkin terjadi karena leher rahim yang melebar selama proses aborsi berlangsung, terutama jika aborsi dilakukan dengan obat. Hal ini mengakibatkan bakteri dari luar tubuh mudah masuk dan memicu infeksi parah di rahim, tuba falopi, bahkan panggul.

Tanda infeksi pasca-aborsi yang perlu Mom waspadai adalah gejala seperti sakit kepala, nyeri otot, pusing, tidak enak badan, hingga demam tinggi. Bila Mom mengalami gejala ini disertai cairan vagina yang berbau tidak normal, maka perlu memeriksakan diri ke dokter.

3. Sepsis (infeksi bakteri dalam darah)

Ini adalah kondisi yang sangat berbahaya dan harus diwaspadai.

Dalam beberapa kasus, infeksi bakteri pasca-aborsi bisa membuat bakteri masuk ke aliran darah dan menjalar ke seluruh tubuh. Kondisi ini disebut sepsis. Bisa menyebabkan tekanan darah menurun secara drastis, bahkan syok sepsis yang masuk kategori gawat darurat.

Gejala sepsis pasca aborsi yang perlu diwaspadai ialah:

- Demam tinggi hingga 38 derajat celcius atau sebaliknya suhu tubuh sangat rendah

- Perdarahan hebat

- Nyeri teramat sangat

- Tangan dan kaki terasa dingin serta pucat

- Gelisah, kebingungan dan merasa letih setiap saat

- Menggigil padahal tidak kedinginan

- Tekanan darah sangat rendah

- Susah buang air kecil

- Jantung berdebar dengan sangat cepat

- Sesak napas yang ekstrem

Bila mengalami gejala di atas, jangan tunda lagi, segera periksakan diri Mom ke dokter.

4. Kerusakan rahim

Bila aborsi dilakukan secara tidak aman, rahim dan saluran reproduksi bisa mengalami kerusakan. Bahkan kerusakan parah bisa mengeliminasi kesempatan Mom untuk hamil kembali di masa depan.

5. Endometriosis

Endometriosis atau peradangan pada lapisan rahim ini bisa terjadi akibat efek aborsi. Terutama jika aborsi dilakukan oleh remaja yang organ reproduksinya masih berkembang.

6. Kanker

Perempuan yang pernah melakukan aborsi memiliki risiko 2 sampai 3 kali lebih tinggi terkena kanker mulut rahim (serviks) dibandingkan perempuan yang tak pernah aborsi. Tingkat risikonya meningkat jika aborsi dilakukan lebih dari sekali.

7. Kematian

Komplikasi ekstrem pasca-aborsi seperti infeksi parah, perdarahan hebat, anestesi yang gagal, kehamilan ektopik (hamil di luar kandungan) yang tak terdeteksi, bisa menyebabkan kematian ibu yang melakukan aborsi.


Dari berbagai risiko dan bahaya aborsi di atas, kita tahu pentingnya peranan tenaga medis profesional dan alasan kuat untuk melakukan aborsi. Aborsi tidak bisa dilakukan sembarangan, karena tidak saja mengancam kesehatan kita ke depannya, bahkan bisa mengancam nyawa kita.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini 11 Aktivitas Penyebab Keguguran yang Jarang Disadari